Keduanya telah berpacaran selama sebulan dan VO mengetahui status SHD yang sudah beristri.
Bahkan, dosen dan mahasiswi ini telah melakukan hubungan badan sebanyak 6 kali.
Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, Prof Nirva Diana menegaskan SHD terancam dipecat dari kampus akibat tindakannya.
Menurutnya memberhentikan SHD dari dosen sangatlah mudah karena statusnya sebagai karyawan kontrak.
"Dia masih kontrak. Karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," bebernya, Rabu (11/10/2023), dikutip dari TribunBandarLampung.com.
VO juga dapat terkena sanksi dikeluarkan dari kampus karena berselingkuh dengan dosen.
"Sudah jelas, ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus."
"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," lanjutnya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, saat diwawancari soal penggerebekan dosen dan mahasiswa di Lampung. (TribunLampung.co.id/Riyo Pratama)Digrebek Warga
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan keduanya digrebek warga kemudian diserahkan ke Mapolda Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku mereka berpacaran kurang lebih selama 1 bulan ini," paparnya, Selasa (10/10/2023).