"Seharusnya kalau orang paham hukum, film dokumenter seperti itu tidak lagi membahas kejanggalan. Karena kita di Fakultas Hukum diajarkan putusan pengadilan itu harus dianggap benar dan dihormati. Jadi sudah tidak ada lagi perdebatan. Apalagi kasus itu sudah diuji empat kali," ungkap Edward Omar Sharif Hiarej.
"Lima kali bang, PK (pengajuan kembali) dua kali," timpal Shandy.
"Oh lima kali. Jadi Pengadilan Negeri diputus 20 tahun, Pengadilan Tinggi 20 tahun, Mahkamah Agung 20 tahun, PK juga 20 tahun. Berarti tidak ada pendapat hakim yang berbeda, sudah diputus 15 hakim," imbuh Prof Edward.
Dilansir dari tribunnewsbogor.com, pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kopi sianida Jessica Wongso soal penyebab kematian Mirna dibantah oleh dokter.
Jaksa Sandhy Handika menyebutkan bahwa Wayan Mirna Salihin kolaps dua menit setelah minum kopi sianida.
Hal itu menurut dia, disebabkan oleh banyaknya racun yang terdapat pada minuman tersebut.
Namun hal itu dibantah oleh dr Grandika.
Menurutnya, tidak mungkin Mirna kolaps dalam waktu dua menit saja.
Pernyataan Sandhy itu disampaikan pada podcast di Youtube CURHAT BANG Denny Sumargo.
Ia menjelaskan soal tidak ditemukannya sianida di tubuh Mirna 70 menit setelah meninggal dunia.
Namun sianida itu baru ditemukan tiga hari kemudian.
Baca Juga: Jessica Wongso Heran Kasus Kopi Sianida Viral Lagi, Kuasa Hukum: Mama Bapaknya Belum Nonton
Source | : | TribunnewsBogor.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar