Persyaratan untuk menerima BLT BPNT
Persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima BPNT sebagai berikut:
- Terdaftar dalam DTKS dan SIK-ng: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng)
- Bukan pegawai aktif atau pensiunan: Tidak menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR) sebagai pegawai aktif atau pensiunan
- Bukan pendamping sosial PKH atau sejenisnya: Tidak menjadi pendamping sosial di program tertentu
- Keluarga tidak mampu: Berasal dari keluarga tidak mampu, tercatat di desil terbawah data kemiskinan dan memiliki NIK dan KK online serta padan Dukcapil
Melalui panduan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa semua warga dapat dengan mudah mengakses bantuan yang telah disediakan.
(*)