GridHot.ID - 2 tahun jadi misteri, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang akhirnya menemukan titik terang.
Setelah hampir 2 tahun penyelidikan, polisi menetapkan seorang saksi dalam kasus tersebut sebagai tersangka.
Diketahui jika Danu, menyerahkan diri ke Polda Jawa Barat pada Minggu (15/10/2023).
Melansir Kompas.com, Polda Jabar menetapkan salah satu saksi yakni MR alias M Ramdanu sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi 2 tahun lalu.
Kuasa Hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan bahwa Danu datang ke Polda Jabar untuk menyerahkan diri dan bersiap membongkar kasus pembunuhan itu.
"Iya Danu bukan dijadikan tersangka karena ditangkap tetapi danu menyerahkan diri untuk bisa membongkar semua, siapa saja pelaku pembunuhan kasus Subang yang sebenarnya," kata Achmad Taufan dihubungi Selasa (17/10/2023).
Meski begitu, Achmad enggan berkomentar banyak terkait peran Danu dalam pembunuhan Tuti Rahayu (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
"Izin nanti ya kita dahulukan pihak kepolisian yang menjelaskan. Pres rilisnya nanti pasti dijelaskan. Kita jangan mendahului kepolisian, InshaAllah nanti terang benderang semua," ucap Achmad
Disinggung soal penyerahan diri, Achmad menyebut bahwa ini merupakan inisiatif Danu.
"Iya benar (inisiatif)," ucapnya.
Achmad juga mengaku bahwa dirinya sudah dua hari dua malam berada di Polda Jabar.