Gridhot.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang kini sudah mulai memasuki babak baru.
Diketahui polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang cukup rumit sejak tahun 2021 lalu.
Dikutip Gridhotdari Tribunnews sebelumnya, Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas bertumpuk dengan ibunya, Tuti (55) di bagasi mobil yang terparkir di depan rumahnya, di Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Subang, Rabu (28/8/2021).
Keduanya ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Kasus ini pun sempat menjadi perhatian banyak orang karena rumitnya penyelidikan yang dilakukan polisi untuk bisa menetapkan tersangka.
Kini akhirnya di tahun 2023, polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus fenomenal ini.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, M Ramdanu alias Danu ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya seorang ibu bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), di Subang, Jawa Barat.
Diketahui bahwa Danu merupakan keponakan Tuti yang juga menjadi staf di yayasan korban.
Seperti diketahui Tuti dan Amalia ditemukan tewas di dalam bagasi mobil Alphard mereka yang diparkir di garasi rumah di Subang, pada 18 Agustus 2021.
Kala itu polisi menyatakan bahwa keduanya adalah korban pembunuhan.
Selama dua tahun, kasus tersebut sempat menjadi misteri. Bahkan pihak kepolisian melalukan sejumlah cara untuk mengungkap kasus tersebut.