Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hal yang Bisa dan Tidak Bisa Disanggah Peserta CPNS dan PPPK 2023

Septia Gendis - Sabtu, 21 Oktober 2023 | 19:42
Ilustrasi PPPK Teknis.
Istimewa

Ilustrasi PPPK Teknis.

GridHot.ID - Seleksi Calon Aparatur Negeri Sipil (CASN) 2023 masih berada pada lintasan pelaksanaannya.

Dimana pada hari ini, Sabtu (21/10/2023), seleksi nasional tersebut telah sampai pada hari terakhir masa sanggah yang berlaku pada tahap administrasi bagi merka yang dinyatakan tidak lulus dengan beberapa syarat.

Pasalnya pada tahap awal tersebut sudah pasti ada yang dinyatakan lolos, namun ada pula yang tidak.

Dilansir dari TribunPriangan, merujuk pada Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah sendiri berlangsung pada 19-21 Oktober 2023.

Masa sanggah diketahui sebagai opsi bagi para peserta yang tidak lolos, berdasarkan kesalaha yang bukan berasal dari pelamar itu sendiri.

Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) membuka masa sanggah seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Berdasarkan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah berlangsung pada 19-21 Oktober 2023.

Masa sanggah ini bisa digunakan peserta yang tidak lolos hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023. Pengumuman hasil seleksi sebelumnya sudah disampaikan pada 15-18 Oktober 2023.

Meski peserta yang tidak lolos seleksi administrasi berhak menyampaikan sanggahan, tidak semua hal bisa disanggah.

Lalu, apa saja yang bisa disanggah pada masa sanggah CPNS dan PPPK 2023?

Hal yang bisa disanggah peserta CPNS dan PPPK 2023

Baca Juga: Tata Cara Mengajukan Masa Sanggah PPPK Guru 2023 untuk Pelamar yang Tak Lolos Seleksi Administrasi

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengatakan, masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 tidak bisa dilakukan oleh setiap peserta yang tidak lolos seleksi administrasi.

"Masa sanggah bukan kesempatan untuk memperbaiki dokumen atau data yang salah diinput oleh pelamar pada portal SSCASN," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (19/10/2023).

Menurut Hasan, masa sanggah merupakan kesempatan bagi para pelamar untuk menyatakan dokumen atau data yang dikumpulkan saat pendaftaran CPNS dan PPPK di laman SSCASN sudah benar, namun instansi tempatnya mendaftar selaku verifikator terlewat saat melakukan verifikasi administrasi akibat banyak pelamar.

"Peserta boleh mengajukan sanggahan saat berkas pendaftarannya sesuai dengan ketentuan, tapi dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat oleh verifikator," jelas Hasan.

Selain itu, peserta juga bisa menyanggah kesalahan verifikasi akibat dokumen yang salah dibaca verifikator. Misalnya, dokumen tidak terlalu jelas sehingga tanggal lahir di KTP terbaca angka yang berbeda.

Alasan lain, sanggahan boleh dilakukan jika ada data yang salah akibat kesalahan sistem. Sebagai contoh, nilai IPK yang dimasukkan saat pendaftaran berbeda dengan aslinya karena kesalahan sistem atau cache.

"Peserta tersebut berhak melakukan sanggahan selama tiga hari masa sanggahan berlaku," ujar Hasan.

Selama lima hari kemudian, panitia seleksi atau instansi verifikator melakukan verifikasi ulang dan memberikan jawaban sanggahan berdasarkan dokumen yang sudah diajukan peserta.

Instansi akan mengumumkan hasil pascasanggah maksimal tujuh hari setelah masa sanggah berakhir, yakni pada 22-28 Oktober 2023.

Peserta hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali.

Hal yang tidak bisa disanggah

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Contoh Soal P3K Guru SD Lengkap dengan Kunci Jawaban, Catat Jadwal Seleksinya

Sebaliknya, masa sanggah tidak bisa digunakan untuk memperbaiki, melengkapi, atau mengunggah ulang dokumen persyaratan yang kesalahannya berasal dari peserta seleksi.

Diberitakan Kompas.com (2/12/2019), ketidaklolosan administrasi yang disebabkan kesalahan pribadi pendaftar tidak masuk kategori sanggah.

Kesalahan pendaftar antara lain seperti salah memasukkan nama, salah tulis gelar, atau tidak mengunggah dokumen.

Masa sanggah juga tidak dimaksudkan untuk mengunggah ulang dokumen atau persyaratan lain yang terlupa.

Selain itu, masa sanggah tidak bisa digunakan untuk memperbaiki penulisan nama, mengirimkan dokumen yang tidak sesuai persyaratan, maupun perbaikan isi dokumen tersebut.

Dilansir dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sanggah bisa dilakukan jika kesalahan verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan peserta.

Peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang diunggah selama periode pendaftaran dalam membuat sanggahan.

Sanggah diajukan harus sesuai dokumen sebenarnya. Peserta menyanggah dengan alasan tidak sesuai, dinyatakan bersedia menanggung akibat hukum yang ditimbulkan.

Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan peserta.

Peserta yang sudah menyadari kesalahan selama proses pendaftaran sehingga tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, maka tidak disarankan mengajukan sanggah.

Kemudian, perubahan dari masa sanggah dapat mengubah hasil seleksi administrasi dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal P3K Formasi Pengantar Kerja Ahli Pertama, Kemnaker Buka Lowongan

Kalau instansi yang dilamar melihat sanggahan peserta benar, kemungkinan akan ada perubahan status kelulusan seleksi administrasi.

Namun, sanggahan atas kesalahan yang berasal dari peserta saat melakukan pendaftaran tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Peserta yang memiliki pertanyaan mengenai masa sanggah dapat mengecek bagian FAQ di portal SSCASN, mempelajari PermenPANRB No. 27, 28, dan 29/2021, atau menghubungi call center seleksi CPNS dan PPPK 2023 dari masing-masing instansi yang dilamar.

(*)

Source :Kompas.com Tribunpriangan.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x