"Setelah ditabrak, korban terjatuh, dan korban pun tak terima hingga akhirnya cekcok dan terjadi keributan. Dalam keributan tersebut, pelaku menusuk korban hingga 3 kali di bagian dada dan perut, hingga korban tersungkur berlumuran darah," jelasnya
Mengetahui korban tersungkur berlumuran darah, pelaku kemudian membawa korban ke rumah sakit.
Nahas, nyawa korban melayang. Ia dinyatakan meninggal dunia sebelum sampai ke rumah sakit.
"Melihat korban tersungkur berlumuran darah akibat tusukan pelaku menggunakan pisau lipat, Pelaku akhirnya membawa korban ke Rumah Sakit PMC Pamanukan, namun sayang nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sebelum sampai ke rumah sakit," terangnya
Kasus penganiayaan menyebabkan korban tewas tersebut akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Subang berkat laporan dari Istri Korban berinial W (42), sehari setelah kejadian.
Berbekal laporan istri korban tersebut, kemudian polisi memeriksa sejumlah saksi dan akhirnya mengamankan pelaku berikut barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan, I unit mobil Ayla milik pelaku, 1 unit sepeda motor Vario milik korban, pisau lipat yang digunakan pelaku nusuk korban dan pakaian korban saat korban di tusuk oleh pelaku," ucapnya.
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku S, mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam maksimal hukuman penjara 12 tahun.
"Pelaku S yang merupakan warga Dusun Karang Baru RT 002/005 Desa Sukra Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu tersebut terancam penjara 170 dan 351 KUHP pidana dengan ancaman penjara 12 tahun," ujarnya
Baca Juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Tuti dan Amalia, Abi Anak Mimin Sempat Curhat Tentang Ini di Facebook
(*)