GridHot.ID - Dua orang pria di Subang, Jawa Barat, terlibat duel hingga menyebabkan satu orang tewas. Sementara satu lainya dipenjara.
Duel yang diduga kerena memperebutkan seorang pemandu lagu itu terjadi di cafe Mutiara Buton di Dusun Derik RT 012/004 Desa Rangdu Kecamatan Pusakjaya Kabupaten Subang.
Melansir TribunJabar.id, Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam press release-nya mengungkapkan peristiwa yang berujung hilangnya satu nyawa itu diduga motifnya cemburu terhadap seorang pemandu lagu.
"Kasus penganiayaan ini awalnya cekcok antara Pelaku dan Korban di sebuah Cafe Mutiara Buton, pada Sabtu(14/10/2023) sekitar pukul 04.30 WIB," ungkap Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didamping Kasat Reskrim Iptu Herman Saputra, dalam press release -nya, Senin(23/10/2023) sore, di halaman Mapolres Subang.
Pelaku awalnyamelihat korban sedang didampingi pemandu lagu karaoke.
"Pelaku S (31) yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, cemburu buta melihat Korban RK (44) yang saat itu dilayani oleh pemandu lagu berinisial A (23), hingga membuat S cemburu," katanya
"Pemandu lagu tersebut merupakan langganan pelaku saat berkunjung ke cafe tersebut. Namun saat itu pemandu lagu asyik mendampingi korban," imbuhnya
Kemudian, saat korban akan pulang menggunakan motor dengan plat nomor T3614 ZD, iaditabrak oleh pelaku yang saat itu menggunakan mobil dengan nomor E 1768 QH.
Korban dan pelaku pun terlibat cekcok.
Cekcok terus berlanjut sampai korban ditusuk oleh pelaku hingga tersungkur berlumuran darah.
Kapolres menerangkan, saat terjadi cekcok dan keributan, korban dan pelaku dalam keadaan sedang mabuk.
"Setelah ditabrak, korban terjatuh, dan korban pun tak terima hingga akhirnya cekcok dan terjadi keributan. Dalam keributan tersebut, pelaku menusuk korban hingga 3 kali di bagian dada dan perut, hingga korban tersungkur berlumuran darah," jelasnya
Mengetahui korban tersungkur berlumuran darah, pelaku kemudian membawa korban ke rumah sakit.
Nahas, nyawa korban melayang. Ia dinyatakan meninggal dunia sebelum sampai ke rumah sakit.
"Melihat korban tersungkur berlumuran darah akibat tusukan pelaku menggunakan pisau lipat, Pelaku akhirnya membawa korban ke Rumah Sakit PMC Pamanukan, namun sayang nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sebelum sampai ke rumah sakit," terangnya
Kasus penganiayaan menyebabkan korban tewas tersebut akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Subang berkat laporan dari Istri Korban berinial W (42), sehari setelah kejadian.
Berbekal laporan istri korban tersebut, kemudian polisi memeriksa sejumlah saksi dan akhirnya mengamankan pelaku berikut barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan, I unit mobil Ayla milik pelaku, 1 unit sepeda motor Vario milik korban, pisau lipat yang digunakan pelaku nusuk korban dan pakaian korban saat korban di tusuk oleh pelaku," ucapnya.
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku S, mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam maksimal hukuman penjara 12 tahun.
"Pelaku S yang merupakan warga Dusun Karang Baru RT 002/005 Desa Sukra Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu tersebut terancam penjara 170 dan 351 KUHP pidana dengan ancaman penjara 12 tahun," ujarnya
Baca Juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Tuti dan Amalia, Abi Anak Mimin Sempat Curhat Tentang Ini di Facebook
(*)