Oleh sebab itu, polisi memeriksakan kejiwaannya ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia didiagnosis mengidap gangguan kejiwaan.
"Dari dokter forensik psikiatri, disampaikan bahwa terhadap tersangka AH didapati gangguan jiwa berat, yang dalam istilah kedokteran disebut dengan skizofrenia paranoid," terang Syahduddi.
Ia menyatakan, antara AH dengan FD tak mengenal satu sama lain.
Pelaku juga disebut membunuh korbannya secara acak.
Atas hasil pemeriksaan itu, pelaku rencananya bakal mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ).
Penyidik merujuk Pasal 109 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada intinya menyatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa tak dapat dikenakan pidana.
Berdasarkan rekomendasi para dokter, pelaku juga memerlukan pengawasan khusus untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Adapun aksi pembunuhan terjadi pada Selasa (26/9/2023) pagi.
AH sempat menunggu di lokasi kejadian sebelum menggorok leher korban memakai pisau.
"Setelah dibuntuti di TKP, tersangka secara tiba-tiba langsung membekap mulut korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya memegang pisau langsung menggorok leher korban," jelas Syahduddi.