Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dapat Bisikan Gaib Sebelum Beraksi, Pelaku yang Gorok Wanita di Dekat Central Park Disebut Pernah Berguru ke Sosok Ini

Desy Kurniasari - Rabu, 25 Oktober 2023 | 19:13
sebelum memiliki gangguan jiwa skizofernia paranoid akut, AH (26) pelaku pembunuhan wanita di Mal Central Park, rupanya sempat berguru
tribun network/kolase via GridHot

sebelum memiliki gangguan jiwa skizofernia paranoid akut, AH (26) pelaku pembunuhan wanita di Mal Central Park, rupanya sempat berguru

Baca Juga: Kelakuan Keji Mimin Dibongkar Yoris, Sering Teror Tuti Pakai Kata-Kata Kasar di SMS dan Sengaja Bermesraan dengan Yosep di Hadapan Amalia

Korban kemudian telungkup di atas aspal dengan kondisi bersimbah darah.

Usai kejadian, AH berupaya kabur namun tertangkap oleh petugas sekuriti apartemen.

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Sebelumnya, AH dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Melansir wartakotalive.com, polisi masih melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan KUHP dan KUHAP dalam penanganan kasus pembunuhan wanita berinisial FD (44) oleh AH (26), Senin (26/9/2023) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pelaku mengalami gangguan jiwa berat yakni skizoferenia paranoid.

Oleh karenanya, polisi yang semula menjatuhkan hukuman sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kini justru merujuk pada Pasal 44 ayat 1 KUHP.

Yang mana, pasal tersebut berisi tentang perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit. Sehingga tidak dihukum.

"Di dalam KUHAP dijelaskan bahwa dalam Pasal 109, penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan dikarenakan ada tiga hal, yang pertama karena sudah cukup bukti, yang kedua bukan merupakan tindak pidana, yang ketiga demi hukum," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/10/2023).

"Nah demi hukum ini ada beberapa aspek, salah satunya adalah ketika pelaku mengalami gangguan jiwa, maka tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Nah, inilah yang menjadi pedoman kami di dalam proses penanganan selanjutnya," imbuhnya.

Syahduddi melanjutkan, penetapan hukum kepada pelaku AH juga diperkuat dengan Pasal 44 KUHP yang menyebut bahwa dia tidak dapat dipidana karena kejiwaannya cacat.

"Atas dasar itu lah kami koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara dan juga melampirkan petunjuk dari ataupun keterangan dari ahli RS Bhayangkara Polri," katanya.

Source :Kompas.comWartakotalive.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x