GridHot.ID - Misteri pembunuhan wanita berinisial FD (44) oleh pria berinisial AH (26) di sekitar Lobi Laguna Mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat, akhirnya terungkap.
Diketahui, AH membunuh FD secara tiba-tiba dengan menusuknya menggunakan pisau dapur, Selasa (26/9/2023) lalu.
Sebelum memiliki gangguan jiwa skizofernia paranoid akut, AH (26) pelaku pembunuhan wanita di Mal Central Park, rupanya sempat berguru.
Mengutip Kompas.com, AH (26), penderita skizofrenia paranoid yang membunuh wanita berinisial FD (44) di dekat mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat, mengaku sempat berguru dengan sosok yang disebutnya sebagai 'tante'.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menungkapkan, pelaku mengenal sosok tante tersebut ketika duduk di bangku sekolah dasar.
"Ini juga lagi kami cari tante ini siapa, karena sudah lama sekali. Ketika pelaku ini masih duduk di bangku sekolah dasar pernah mendapatkan pelajaran dari Tante," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/10/2023).
Sejak mengenal sosok itulah, perilaku AH dinilai mulai aneh. Menurut keluarganya, pelaku juga kerap berhalusinasi.
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono menyebutkan AH mengenal sosok tante sejak sekitar 15 tahun lalu.
"Kami pun menggali karena durasi sudah cukup lama ya 15 tahun ke belakang, jadi kami kesulitan untuk (mengetahui) siapa si tante ini," ungkap Wibisono.
"Tetapi yang jelas, dia ada sedikit ajaran-ajaran yang mungkin membuat perilakunya jadi seperti ini," imbuh dia.
Kepada polisi, AH mengaku mendapatkan bisikan gaib sehingga nekat membunuh korban FD.
Oleh sebab itu, polisi memeriksakan kejiwaannya ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia didiagnosis mengidap gangguan kejiwaan.
"Dari dokter forensik psikiatri, disampaikan bahwa terhadap tersangka AH didapati gangguan jiwa berat, yang dalam istilah kedokteran disebut dengan skizofrenia paranoid," terang Syahduddi.
Ia menyatakan, antara AH dengan FD tak mengenal satu sama lain.
Pelaku juga disebut membunuh korbannya secara acak.
Atas hasil pemeriksaan itu, pelaku rencananya bakal mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ).
Penyidik merujuk Pasal 109 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada intinya menyatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa tak dapat dikenakan pidana.
Berdasarkan rekomendasi para dokter, pelaku juga memerlukan pengawasan khusus untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Adapun aksi pembunuhan terjadi pada Selasa (26/9/2023) pagi.
AH sempat menunggu di lokasi kejadian sebelum menggorok leher korban memakai pisau.
"Setelah dibuntuti di TKP, tersangka secara tiba-tiba langsung membekap mulut korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya memegang pisau langsung menggorok leher korban," jelas Syahduddi.
Korban kemudian telungkup di atas aspal dengan kondisi bersimbah darah.
Usai kejadian, AH berupaya kabur namun tertangkap oleh petugas sekuriti apartemen.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Sebelumnya, AH dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Melansir wartakotalive.com, polisi masih melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan KUHP dan KUHAP dalam penanganan kasus pembunuhan wanita berinisial FD (44) oleh AH (26), Senin (26/9/2023) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pelaku mengalami gangguan jiwa berat yakni skizoferenia paranoid.
Oleh karenanya, polisi yang semula menjatuhkan hukuman sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kini justru merujuk pada Pasal 44 ayat 1 KUHP.
Yang mana, pasal tersebut berisi tentang perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit. Sehingga tidak dihukum.
"Di dalam KUHAP dijelaskan bahwa dalam Pasal 109, penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan dikarenakan ada tiga hal, yang pertama karena sudah cukup bukti, yang kedua bukan merupakan tindak pidana, yang ketiga demi hukum," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/10/2023).
"Nah demi hukum ini ada beberapa aspek, salah satunya adalah ketika pelaku mengalami gangguan jiwa, maka tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Nah, inilah yang menjadi pedoman kami di dalam proses penanganan selanjutnya," imbuhnya.
Syahduddi melanjutkan, penetapan hukum kepada pelaku AH juga diperkuat dengan Pasal 44 KUHP yang menyebut bahwa dia tidak dapat dipidana karena kejiwaannya cacat.
"Atas dasar itu lah kami koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara dan juga melampirkan petunjuk dari ataupun keterangan dari ahli RS Bhayangkara Polri," katanya.
"Ini untuk dilakukan penanganan-penanganan kejiwaan sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Kini, pelaku AH sudah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang sudah dirujuk oleh RS Bhayangkara Polri.(*)