"Dia menutupi kehamilan dari pacar barunya dan tidak mau pacar barunya tahu dia hamil apalagi melahirkan,”
“Karena dia pengen serius dengan pacarnya ini dan malam itu dia tidak melakukan hubungan apa-apa karena dia mengaku dalam keadaan datang bulan," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 342 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, sesosok jasad bayi laki-laki ditemukan petugas kebersihan di area parkir dropzone II Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali pada Minggu (15/10/2023).(*)