Gridhot.ID-Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel di Subang, yakni M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Yosep telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Subang yang menewaskan istrinya, Tuti, dan putrinya, Amalia Mustika Ratu.
Tak cuma ditetapkan jadi tersangka Yosep juga disebut terlilit utang sebesar Rp55 juta dan dia berjanji akan melunasinya menggunakan uang BOS dari yayasan miliknya, Yayasan Bina Prestasi Nasional.
Utang itu ketahuan setelah ada orang yang menagih pada Yoris Raja Amarullah, anak Tuti.
Orang tersebut mendatangi rumah dan bertemu istri Yoris.
"Ditelepon sama istrinya, katanya nagih utang Pak Yosef," kata pengacara Yoris, Leni Anggraeni dikutip dari Youtube Diskursus Net.
Nominal utang Yosef pun terbilang fantastis.
"Sebesar Rp55 juta," terang Leni.
Dari surat perjanjian, Yosef meminjam uang pada tanggal 6 Maret 2023.
Dia berjanji akan melunasi tahun 2024 dengan termin bulan Oktober 2023.