Selain itu ia curiga mengapa harus menagih pada Yoris.
Sebab dalam surat perjanjian utang ditandatangani atas nama Yosef, bukan Yoris dan yayasan.
"Dalam surat tidak ada nama Yoris dan yayasan, namanya tersangka Y yang tanda tangan, kenapa harus ditagih ke Yoris ?" kata Leni Anggraeni.
Polisi selidiki aliran dana BOS yayasan Yosep
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyelidiki aliran dana bantuan operasional sekolah (BOS) Yayasan Bina Prestasi Nasional.
Yayasan terebut merupakan milik tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti-Amalia, di Subang pada Agustus 2021 lalu, Yosep.
Penyelidikan aliran dana BOS tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jawa Barat, Jumat (27/10/2023).
"Setelah kejadian itu mungkin ada beberapa pencairan dana BOS, ini sedang kita selidiki arahnya ke mana kita dalami," ucapnya, dikutip Kompas.com.
Sebelumnya, polisi telah bersurat kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Subang untuk menghentikan bantuan dana BOS kepada yayasan terebut.
Selain penghentian dana BOS, polisi juga meminta agar bantuan pendidikan menengah universal (BPMU) juga dihentikan.
Empat rekening yayasan milik Yosep pun telah diblokir.
Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah pengurus yayasan, dan mendapati adanya siswa fiktif yang saat ini masih didalami berapa jumlahnya.
Penyelidikan dilakukan lantaran adanya kabar yayasan dan pengelolaan dananya yang diduga menjadi motif pembunuhan ibu dan anak tersebut.
"Kita dalami terkait motif khususnya terkait pengelolaan keuangan yayasan," ucapnya.Hingga kini, tersangka Yosep masih membantah terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews Maker dengan judul Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak, Punya Utang Rp 55 Juta, Janji Dibayar Pakai Dana Bos.
(*)
Source | : | Tribunnews Maker |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar