"Satu lagi, Danu sebagai satu orang menerangkan empat orang. Empat orang ini mengelak keterangan ini sampai sekarang. Bagaimana itu bisa jadi acuan? Lalu, saya punya saksi ada dua orang bersama Arighi sejak 20.30 malam 21 Agustus hingga 08.00 pagi 22 Agustus," ungkapnya.
Rohman meyakini bahwa saksi tersebut akan mematahkan pengakuan Danu di kasus Subang tersebut.
"Di Polres Subang sudah diperiksa, di Polda Jabar belum. Jadi, silakan saja menilai sendiri. Saksi ini kalau diperiksa Polda akan mematahkan semua pengakuan Danu," terangnya.
Lebih lanjut, Rohman Hidayat mengatakan polisi harus melanjutkan yang sudah ditetapkan, termasuk pencarian alat bukti.
"Ya, ini kewajiban polisi bagaimana melanjutkan yang sudah ditetapkan. Penetapan tersangka, penahanan sudah. Ini kan 20 hari pertama, bisa ditambah hingga 60 hari. Waktu terus berjalan. Itu bukti-bukti harus dipenuhi selama waktu itu, bukti yang diperlukan harus dipenuhi," ujarnya.
"Nanti jaksa juga akan diminta, adakah kesesuaian antara fakta dengan barang bukti dan saksi. Tinggal gimana nanti kejaksaan apakah akan dengan mudah menyidangkan kasus in dengan barang bukti begini," sambungnya.
Terakhir, ia meyakini alat bukti pendukung di kasus pembunuhan itu dan anak itu harus dihadirkan.
"Saya meyakini, tentu saja hal itu harus didukung dengan bukti-bukti yang ada," pungkasnya.
(*)