Rohman Hidayat pun masih mempertanyakan alasan Mimin dan dua anaknya tidak ditahan.
Namun, ia menyebut alat buktinya tidak terpenuhi menjadi salah satu alasan ketiga belum ditahan.
"Ini pertanyaan saya juga. Yang pasti, untuk Mimin, Arighi dan Abi, alat buktinya tidak terpenuhi," katanya.
Sebelumnya, Danu menyebut bahwa ketiganya ada di TKP pembunuhan tersebut.
Dengan tegas, Rohman Hidayat menolak keterangan Danu tersebut.
"Kata siapa? Kata Danu? Kan saya menolak semua keterangan Danu. Saya uraikan sedikit. Katanya, Mimin, Arighi dan Abi ada di lokasi kejadian saat eksekusi Tuti dan Amalia. Nah, saat Mimin, Arighi Abi diperiksa, mereka ditanya, 'apakah kenal Danu?' 'Tidak'. Mereka tidak kenal Danu. Bagaimana Danu bisa menyampaikan tiga orang ini ada di TKP? Lalu saya tanya lagi, 'kapan ketemu Danu?' Mereka jawab, 'ketemu Danu di TKP saat diklarifikasi anjing pelacak'. Itu pertama kali Mimin, Arighi, dan Abi ketemu Danu," jelasnya.
Saat ditanya soal bukti ketiganya ada di TKP harus ada CCTV, Rohman Hidayat membenarkan.
Selain itu, ia juga menyebut harus ada yang melihat, mendengar dan menyaksikan.
"Nah, itu satu (bukti CCTV). Kedua, melihat, mendengar, menyaksikan," sambungnya.
Rohman Hidayat mengatakan bahwa Danu adalah orang yang menerangkan empat orang itu berperan di kasus Subang, tapi empat orang itu tegas mengelak.
Rohman menyebut bagaimana hal itu bisa menjadi acuan. Ia juga menyebut ada saksi yang bersama Arighi.
"Satu lagi, Danu sebagai satu orang menerangkan empat orang. Empat orang ini mengelak keterangan ini sampai sekarang. Bagaimana itu bisa jadi acuan? Lalu, saya punya saksi ada dua orang bersama Arighi sejak 20.30 malam 21 Agustus hingga 08.00 pagi 22 Agustus," ungkapnya.
Rohman meyakini bahwa saksi tersebut akan mematahkan pengakuan Danu di kasus Subang tersebut.
"Di Polres Subang sudah diperiksa, di Polda Jabar belum. Jadi, silakan saja menilai sendiri. Saksi ini kalau diperiksa Polda akan mematahkan semua pengakuan Danu," terangnya.
Lebih lanjut, Rohman Hidayat mengatakan polisi harus melanjutkan yang sudah ditetapkan, termasuk pencarian alat bukti.
"Ya, ini kewajiban polisi bagaimana melanjutkan yang sudah ditetapkan. Penetapan tersangka, penahanan sudah. Ini kan 20 hari pertama, bisa ditambah hingga 60 hari. Waktu terus berjalan. Itu bukti-bukti harus dipenuhi selama waktu itu, bukti yang diperlukan harus dipenuhi," ujarnya.
"Nanti jaksa juga akan diminta, adakah kesesuaian antara fakta dengan barang bukti dan saksi. Tinggal gimana nanti kejaksaan apakah akan dengan mudah menyidangkan kasus in dengan barang bukti begini," sambungnya.
Terakhir, ia meyakini alat bukti pendukung di kasus pembunuhan itu dan anak itu harus dihadirkan.
"Saya meyakini, tentu saja hal itu harus didukung dengan bukti-bukti yang ada," pungkasnya.
(*)
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar