Bahkan Rohman Hidayat membawa serta 2 saksi teman Arighi.
Dua orang tersebut berada di tempat yang sama dengan Arighi dari pukul 9 malam hingga pukul setengah 8 pagi.
"Ada dua saksi sudah diperiksa Polres Subang, tapi di Polda Jabar saksi ini tidak diperiksa," ungkap Rohman.
Dengan kejanggan hal itu, Rohman Hidayat merasa bahwa sejak awal kliennya memang disudutkan.
Untuk diketahui, dari lima tersangka, hanya dua tersangka yang ditahan pihak kepolisian. Dua tersangka itu adalah Danu dan Yosep.
Sementara, Mimin, Arighi, dan Abi tidak ditahan.
Mimin dan kedua anaknya itu masih bebas di kediaman mereka di Subang.
Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep pun buka suara soal Mimin dan dua anaknya yang tidak ditahan meski sudah jadi tersangka kasus Subang.
Melansir TribunJabar.id, hal itu diungkapkan saat wawancara khusus bersama jurnalis Tribun Jabar, Mega Nugraha di Studio Tribun Jabar, Selasa (24/10/2023).
Rohman Hidayat mengaku terkejut saat dihubungi penyidik dan diberi kabar saat Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi jadi tersangka kasus Subang.
"Saya kaget, sebenarnya ketika ada penetapan tersangka terhadap Yosep, Mimin, Arighi dan Abi, saat ditelepon penyidik. Ini pasal yang dijeratkan adalah Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan. Artinya, ketika tetapkan tersangka, berarti dua alat bukti sudah ada," kata Rohman Hidayat.