Gridhot.ID - Para tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan korban Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Pasalnya, polisi berencana menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
"Sementara ini kita terapkan Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan saat ditemui Kompas.com di Mapolda Jabar, Rabu (25/10/2023).
Adapun tersangka M Ramdanu alias Danu saat ini masih dilakukan analisis terkait keterangannya.
Hal ini untuk mengungkap rangkaian pembunuhan yang terjadi pada kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
"Nanti untuk Danu setelah kita lakukan analisa terhadap keterangan-keterangannya, nanti kelihatan siapa yang memberikan perbantuan, siapa menyuruh, melakukan, nanti kan kelihatan siapa pelaku utamanya. Nanti setelah analisa semua keterangan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Kelima tersangka ini adalah Danu (keponakan Tuti), Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama dan Abi (anak dari Mimin).
Pada kasus ini, polisi baru menahan Danu dan Yosep, sedangkan tersangka Mimin dan dua anaknya tidak dilakukan penahanan, namun wajib lapor.
"Mereka wajib lapor," ucap Kombes Surawan saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023).
Dikatakan, para tersangka ini akan kembali dimintai keterangan penyidik terkait pembunuhan Titi dan Amalia.