"Nanti kita mintai keterangan lagi," katanya.
Seperti diketahui, ada empat tersangka yang sampai saat ini masih membantah terlibat dalam pembunuhan itu.
Namun dalam pengungkapan ini, polisi megacu pada penguatan barang bukti.
"Ya tidak masalah membantah, kan nanti ada bukti-bukti lain yang mendukung untuk menguatkan bahwa mereka tersangka," ungkap Kombes Surawan.
Kombes Surawan juga menanggapi perihal rencana Mimin dan 2 anaknya yang melayangkan surat perlindungan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo, Kapolda Jabar, Kadivpropam dan lainnya.
Mimin bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023).
"Ya nggak masalah, itu hak mereka," katanya di Mapolda Jabar, Rabu (25/10/2023).
Rencananya, sebanyak 12 surat bakal dikirim untuk meminta perlindungan hukum ketiga tersangka.
Surat permohonan perlindungan hukum ini dikirimkan lantaran penetapan tersangka ketiganya dinilai pihak Mimin terkesan dipaksakan.
Mimin dan kedua anaknya tetap membantah terlibat dalam kasus pembunuhan karena memiliki alibinya masing-masing.
"Yang penting kan dalam penyidikan ini kita mengedepankan scientific investigation, jadi tidak serta merta kita hanya menggunakan dulu keterangan saksi ataupun tersangka tapi kita buktikan saintifk baik DNA, sidik jari dan sebagainya," tuturnya.