"Pada saat kita belum pegang Danu, Danu itu lebih dari 15 kali sering dijemput, alasannya untuk diperiksa," sambung Achmad Taufan.
Dikutip dari Surya.co.id, terungkap gaji bulanan yang diterima M Ramdanu alias Danu, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Diketahui, Danu bekerja di sebuah yayasan rintisan Yosef yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, yayasan Yosef tempat Danu bekerja bernama Yayasan Bina Prestasi Nasional.
Yayasan yang menaungi SMP dan SMK tersebut dirintis oleh Yosef dan istri mudanya, Mimin Mintarsih, yang turut dijadikan tersangka dalam kasus Subang.
Dulu, Mimin sempat menjadi bendahara yayasan selama dua tahun. Posisinya kemudian digantikan oleh Tuti Suhartini.
Sebelum kasus pembunuhan Subang terjadi, Yosef menjabat sebagai dewan pembina.
Sementara itu, Yoris menduduki ketua Yayasan.
Adapun, Tuti Suhartini merupakan bendahara dan Amalia Mustika Ratu menjabat sebagai sekretaris.
Usai Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tewas, Yoris dinonaktifkan dari jabatannya.
Kemudian, Yosef menjadikan Danu sebagai bendahara.