GridHot.ID - Seorang suami di Samarinda, Kalimantan Timur, ditangkap oleh Polres Samarinda dengan tuduhan tindak pidana pedagangan orang.
Suami berinisial NZ (19) tega menjual istrinya yang masih berusia 15 tahun melalui situs aplikasi online.
Dari keterangan tersangka saat diperiksa polisi, NZ telah memperdagangkan istrinya sejak awal pernikahan.
Melansir TribunKaltim.co, NZ ternyata merupakan seorang pengangguran.
Usai menikah siri dengan istrinya yang masih di bawah umur, NZ lantas menjual istrinya itu untuk dijadikan pemuas nafsu para pria hidung belang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, NZ ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (18/10/2023) lalu.
Awalnya Unit PPA mendapat informasi adanya transaksi prostitusi yang menjadikan anak di bawah umur sebagai pramuria.
Karena korban ditawarkan melalui aplikasi kencan berbasis online, petugas akhirnya menyamar sebagai calon pelanggan.
Setelah didapati kesepakatan, NZ yang kala itu membawa korban membuat janji bertemu dan melakukan transaksi di sebuah penginapan kawasan Kecamatan Samarinda Ulu.
"Saat sampai dan transaksi dilakukan pelaku langsung kita bekuk," kata Kombes Pol Ary Fadli, Jumat (3/11/2023) lalu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro melalui Kanit PPA AKP Teguh Wibowo menyebutkan bahwa korban ditawarkan oleh NZ dengan harga Rp 350-500 ribu.
NZ sendiri diketahui tak memiliki pekerjaan. Sekali mendapatkan pelanggan ia mendapatkan keuntungan Rp100-150 ribu.
"Mereka memang sudah nikah siri sejak satu tahun lalu. Sama-sama mau," ungkapnya, Minggu (5/11).
Pasca-pengungkapan ini, dikatakannya bahwa korban yang masih remaja tersebut tengah diberi pembinaan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda.
"Kita beri pandangan bahwa dia pasti bisa menata kehidupan yang lebih baik lagi. Apalagi masih usia sekolah," kata AKP Teguh Wibowo.
Sementara NZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. (*)