Penyidik, ujar Kasat Narkoba, masih terus melakukan pengembangan. Termasuk berapa banyak korban yang melakukan aborsi dan bagaimana kondisi mereka, apakah ada yang meninggal atau tidak.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 435 UU Kesehatan, yaitu barang siapa tidak sesuai dengan keahlian atau kewenangannya melakukan praktik farmasi atau menyediakan fasilitas farmasi tanpa izin.
Ancaman hukumannya, minimal pidana penjara 5 tahun, maksimal 12 tahun pidana penjara.
Belajar dari Google
Ditemui saat ditampilkan pada ekspos kasus di Mapolresta Bandung, kemarin, tersangka SM alias Dede mengaku sudah lebih dari 100 orang yang ia pandu untuk melakukan aborsi. Untuk meyakinkan para korbannya, SM mengaku sebagai dokter.
"Di WA, saya mengaku sebagai dr Ganesha SM," ujarnya.
Dede mengaku mendapatkan pengetahuannya tentang aborsi dari hasil pencariannya di Google.
Dede mengaku sudah memandu praktik aborsi dengan memanfaatkan grup Facebook dan Whatsapp sejak tahun 2021.
Menurut Dede, satu strip obat untuk aborsi yang ia jual berisi sepuluh butir.
"Per butirnya saya jual Rp 150 ribu," ujarnya.(*)