Tak hanya menjual obat, pelaku juga terus memandu para korbannya, mulai bagaimana cara mengonsumsi obat hingga proses mengeluarkan janin.
"Setelah janin keluar, fotonya dikirim kepada tersangka. Dibimbing terus oleh tersangka melalui WA," kata Kusworo.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ujar Kusworo, praktik ilegal ini telah dilakukan sejak 2021.
"Korbannya berasal dari berbagai daerah. Ada dari Bandung, Sumatera, bahkan dari Kupang, serta berbagai daerah lainnya," ujar Kusworo.
Kusworo mengatakan, SM dan RI ditangkap 23 Oktober di di Gerbang Tol Soroja, Soreang.
Kepada polisi, RI mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang di Jakarta.
"Kami masih memburunya," ujar Kapolresta.
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto, mengatakan, mayoritas korban masih berusia berusia 20-an tahun.
"Tapi tidak semua korbannya belum menikah, ada juga yang sudah menikah. Mereka melakukan aborsi karena terlalu banyak anak," kata Agus.
Agus mengatakan, rata-rata pelaku yang melakukan aborsi, usia kandungannya masih di bawah empat bulan.
"Namun, menurut tersangka, sempat juga ada yang lebih dari usia kandungan empat bulan. Dari pengakuannya tak ada yang sampai meninggal dunia," ujar Kompol Agus.