Berbeda dengan praktik-praktik aborsi biasa, pelaku memandu proses aborsi para korbannya secara online melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Mulai dari konsultasi awal sebelum aborsi, ketika aborsi, hingga proses pengeluaran janin, dan pascapersalinan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, pelaku menjerat para korbannya melalui akun Facebook yang ia buat.
Di Facebook itulah pelaku, SM (30), yang sehari-hari berdomisili di Cimahi, menawarkan jasa konsultasinya terkait aborsi.
"Sehingga banyak orang kemudian bergabung dalam grup Facebook tersebut," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (6/11/2023).
Para anggota grup Facebook yang memang bermaksud melakukan aborsi kemudian menjalin komunikasi lanjutan dengan tersangka melalui WA.
Melalui WA pula para korban mengonsultasikan rencana aborsi itu,
"Di situlah, pelaku kemudian menawarkan obat-obatan, yang menurut pelaku dapat dipergunakan untuk melakukan aborsi," ujar Kusworo.
Satu strip obat "aborsi" dijual pelaku Rp 1,5 juta.
Pelaku mendapatkan obatnya dari RI alias Iwan (28), warga Karawang, yang juga sudah ditangkap.
Untuk setiap 12 strip obat, pelaku membelinya Rp 2,5 juta.