Setelah itu, pelaku berinisial Za yang merupakan ayah dari Zul menikam perut korban dengan parang sebanyak dua kali hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Melihat korban sudah tidak bernyawa, bapak dan anak itu lalu mengikat kaki dan tangan korban.
Selain itu, mulut korban ditutup dengan kain berwarna putih dan selanjutnya mayat korban dibuang ke sungai kecil di dekat tempat kejadian perkara untuk menghilangkan jejak.
"Kondisi jenazah ditemukan luka sobek dan luka tusuk pada perut sebelah kiri. Motif awal pelaku dendam kepada korban karena melihat istrinya yang masih sah secara hukum memiliki hubungan asmara dengan korban," kata Apardin.
Dilansir dari tribunjambi.com, Zainudin (70) dan Zulfahmi alias Fahmi (46) warga Desa Marosebo Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi tega menghabisi nyawa Sahroni alias Roni (45) karena merasa tertantang.
Korban menantang pelaku Zulfahmi untuk duel. Kemudian, pelaku melaporkan kepada ayahnya jika korban menantang.
Karena tertantang, ayah dan anak ini merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.
Puncaknya Sabtu (4/11/2023) pagi dimana antara korban dan pelaku bertemu disebuah kebun.
Pada waktu itu, korban telah menyiapkan berbagai peralatan, seperti tojok sawit, parang, tali tapia hingga kayu.
Pengakuan tersangka, ketika pers rilis di Mapolsek Jaluko menyebut jika korban sering membuat dia sakit hati, bahkan dia harus cerai dengan isterinya karena ulah korban.
Kata dia, isterinya mulai diganggu oleh korban sejak tahun 2021 lalu.