Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dalangnya Oknum PHL Dishub DKI, Begini Detik-detik Bripka Taufan Nyaris Dibunuh di Tangerang, Motifnya Sakit Hati Karena Hal Ini

Candra Mega Sari - Kamis, 09 November 2023 | 15:13
Polres Metro Tangerang Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus percobaan pembunuhan terhadap anggota Polda Metro Jaya, Bripka Taufan di Mapolres Tangerang Kota, Rabu (8/11/2023).
KOMPAS.com/M Chaerul Halim

Polres Metro Tangerang Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus percobaan pembunuhan terhadap anggota Polda Metro Jaya, Bripka Taufan di Mapolres Tangerang Kota, Rabu (8/11/2023).

Setelah itu, para pelaku meminta sejumlah uang Rp 500 juta dan disepakati oleh korban.

"Tapi, korban beralasan akan menjual mobil miliknya dulu sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya," ucap Rio.

"Karena korban merasa takut dan tertekan langsung kembali ke rumah menceritakan kepada keluarga dan kemudian melapor ke Polres Tangerang Kota," tambah dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil menangkap AI, N dan S dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, danatau Pasal 170 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," kata Rio.

Baca Juga: Siapa Sosok Mr X di Kasus Subang? Temuan DNA di Bawah Jasad Tuti dan Amalia Jadi Sorotan, Tak Cocok dengan 5 Tersangka

(*)

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x