Setelah itu, para pelaku meminta sejumlah uang Rp 500 juta dan disepakati oleh korban.
"Tapi, korban beralasan akan menjual mobil miliknya dulu sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya," ucap Rio.
"Karena korban merasa takut dan tertekan langsung kembali ke rumah menceritakan kepada keluarga dan kemudian melapor ke Polres Tangerang Kota," tambah dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil menangkap AI, N dan S dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, danatau Pasal 170 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," kata Rio.
(*)