Tapi tak lama kemudian diketahui kalau itu cuma prank atau kebohongan belaka.
Dikutip Gridhot dari Surya, sebenarnya bayi 12 hari itu bukan hilang, melainkan dititipkan Alika secara sukarela kepada saudaranya tanpa sepengetahuan suami.
Setelah kebohongannya terungkap, bagaimana nasib Alika sekarang?
Polisi akan mengedepankan upaya restorative justice (RJ) dalam penanganan kasus rekayasa bayi hilang yang dilakukan Alika (17), ibu muda asal Cianjur, Jawa Barat.
Kepala Polsek Cibeber Kompol Aca Nana Suryadi mengatakan, dasar pertimbangan RJ terkait sosiologis dan ekonomis bagi Alika dan keluarganya jika kasus ini diproses secara hukum.
“Penyelesaiannya kita upayakan RJ (restorative justice).
Tidak perlu kita perkarakan, pidanakan, itu kan ortu bayi juga,” kata Aca saat dihubungi via telepon, Senin (13/11/2023), melansir dari Kompas.com.
Aca mengatakan, Alika yang telah mengaku berbohong perihal bayinya hilang, juga tidak bisa disangkakan pasal laporan palsu.
“Karena yang laporannya (bayi hilang) kan suaminya.
Nanti kita kasih pengertian ke istri dan suaminya. Intinya kasusnya diarahkan ke RJ,” ujar dia.
Namun, pemeriksaan terhadap Alika masih dilakukan guna mengungkap motif sebenarnya Alika menitipkan bayinya ke saudaranya hingga mengarang cerita bayinya hilang.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar,Surya |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar