Walau demikian hingga kini empat tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang masih menyangkal.
Pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo menekankan polisi tak mungkin membatalkan status tersangka pada Yosef, Mimin, Arighi dan Abi.
"Kata siapa gak terlibat, terlibat semua, penetapan tersangka sudah 5 kan, gak mungkin batal tersangka itu," kata Taufan.
Ia meyakini penyidik kasus Subang tak mungkin menetapkan empat tersebut hanya sebatas dari pengakuan Danu semata.
Taufan menekankan polisi sebenarnya sudah memiliki bukti dan data yang kemudian klop dengan kesaksian Danu hingga kemudian menetapkan Yosef, Mimin, Arighi dan Abi sebagai tersangka.
"Saya yakin penyidik punya bukti jelas, rekontruksi juga sudah jelas, yang menyatakan ini Danu sebagai pelaku sehingga dia benar-benar apa yang dia lihat, apa yang dia lakukan, apa yang dia alami langsung," kata Taufan.
Walaupun sebenarnya Danu pun mengakui bahwa ia tak hanya sebatas menggotong jasad Tuti saja saat pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Kata Taufan, Danu turut berperan melakukan tindak kekerasan pada Tuti dan Amel.
"Danu ada diperintahkan untuk ekseskusi, ada untuk eksekusi sama tersangka Y," kata Taufan.
"Eksekusi Almarhumah ibu Tuti, " tambahnya.
Bahkan Danu juga ikut membantu tersangka kasus Subang saat menghabisi nyawa Amalia Mustika Ratu.