Gridhot.ID - Innalillahi wa innailaihi rojiun, mahasiswi Unsri meninggal dunia akibat aksi tega pacarnya sendiri.
Mahasiswi yang baru menduduki semester lima tersebut harus meregang nyawa akibat sang pacar ogah bertanggung jawab atas apa yang dia perbuat.
Nasib pilu dialami seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Indralaya, Ogan Ilir inisial RF.
Dikutip Gridhot dari Tribunstyle, RF meninggal dunia karena pendarahan saat hamil setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan.
Hal ini disampaikan aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir yang menangani kasus ini.
Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman mengatakan, mahasiswi tersebut duduk di semeseter 5 Prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Unsri.
"Mahasiswi inisial RF usia 21 tahun asal Padang, Sumatera Barat," kata Herman kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (18/11/2023).
RF diketahui meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya pada Jumat (17/11/2023) lalu sekira pukul 10.00.
Kepastian penyebab RF meninggal dunia setelah polisi meminta keterangan dari teman pria RF.
Teman pria RF diketahui bernama Diat Putra Nurkesuma yang merupakan mahasiswa satu angkatan dengan mahasiswi tersebut.
"Mahasiswa atas nama Diat kini ditetapkan tersangka. Diat ini pacar RF," terang Herman.
Baca Juga: Sering Jadi Bahan Lalapan, Ini Resep Mengolah Daun Kemangi untuk Obat Herbal Sakit Maag Saat Puasa
Menurut Herman, tersangka menerangkan bahwa RF diketahui hamil pada awal November lalu.
Tersangka meminta RF menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat yang dibeli secara online.
Obat tersebut dikonsumsi bersama dengan minuman bersoda pada Kamis (16/11/2023) petang sekira pukul 16.00.
"Keesokannya atau pada Jumat kemarin pada dinihari, korban merasakan sakit luar biasa di bagian perut hingga mengalami pendarahan," ungkap Herman.
RF dinyatakan meninggal dunia dan jasadnya kini telah dibawa ke kampung halamannya di Padang.
Sementara tersangka telah diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir beserta sejumlah barang bukti berupa racikan obat penggugur kandungan handphone untuk memesan obat tersebut.
"Tersangka masih kami minta keterangan lebih lanjut," kata Herman.
Alami Pendarahan
Sebelumnya, seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang sedang mengandung, meninggal setelah mengalami pendarahan, Jumat (17/11/2023) lalu.
Informasi dihimpun, mahasiswi berinisial RF tersebut kuliah di Prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Unsri.
Dokter IGD Rumah Sakit Ar Royyan yang menangani RF menyebut mahasiswi tersebut dibawa ke rumah sakit dalam keadaan tak sadarkan diri.
"Jumat kemarin sekitar pukul 10.00, mahasiswi itu diantar dua orang. Setelah diperiksa, ternyata sudah meninggal dunia," kata dokter yang tak ingin disebutkan identitasnya, Sabtu (18/11/2023).
Dilanjutkannya, menurut keterangan rekan RF, mahasiswi tersebut menjadi korban kecelakaan.
Namun tidak ditemukan bekas luka yang mengindikasikan kecelakaan selain pendarahan di bagian sensitif kewanitaan.
Dokter menyebut usia kandungan RF sudah 25 minggu atau 6 bulan lebih.
"Ada darah mengucur di kaki yang berasal dari al4t vit4l mahasiswi tersebut," jelas dokter.
Jasad RF lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, sebelum dibawa ke kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat.
Penyebab kematian RF ini sedang ditangani oleh Tim Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir.
"Iya, (ditangani) Pidsus," kata Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman dihubungi terpisah.
Penggunaan obat aborsi secara sembarangan memang sangat berbahaya.
Dikutip Gridhot dari Halodoc, obat aborsi yang beredar di pasaran diketahui merupakan hasil dari perdagangan ilegal.
Perlu diketahui, obat tersebut bukan obat yang diracik khusus untuk menggugurkan kandungan.
Misoprostol misalnya, sebenarnya diproduksi untuk mengobati tukak lambung.
Namun, obat tersebut diketahui memicu kontraksi dan meluruhkan dinding rahim.
Kondisi ini bisa berefek pada gugurnya janin jika dikonsumsi oleh ibu hamil.
Aborsi yang dilakukan dengan obat misoprostol biasanya digunakan saat usia kehamilan di bawah 12 minggu atau 3 bulan.
Pada beberapa kasus, misoprostol digunakan bersamaan dengan obat lain, seperti mifepristone.
Namun, mifepristone cenderung sulit didapat dan harganya jauh lebih mahal daripada misoprostol, sehingga banyak orang yang menggunakan misoprostol saja.
Penggunaan obat tanpa pengawasan dokter ini bisa menyebabkan berbagai reaksi termasuk meninggal dunia.
Prosedur aborsi sendiri hanya bisa dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.
(*)