GridHot.ID - Seorang ayah asal Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, berinisial BA (46) tega merudapaksa anak kandungnya selama tiga tahun, sejak 2020 sampai 2023.
Mirisnya aksi kekerasan seksual itu dilakukan atas persetujuan sang istri atau ibu kandung korban, AF (45).
Melansir TribunKubuRaya.com, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengungkapkan kasus tersebut terkuak saat korban yang berusia 16 tahun mengadu kepada kakaknya bahwa ia telah dirudapaksa oleh ayahnya berkali-kali.
Korban bahkan pernah hamil sampai 2 kali.
"Akibat perbuatan sang ayah, korban bahkan hamil hingga dua kali," kata AKBP Arief Hidayat di Mapolres Kubu Raya.
Sang ibu yang mengetahui perbuatan bejat suaminya ternyata tak melindungi anaknya.
Ia malah membiarkan perbuatan itu terus terjadi lantaran takut kehilangan suami. Ia juga diketahui membatu menggugurkan janin anaknya.
Melansir Kompas.com, aksi kekerasan seksual itu dilakukan pelaku sejak Februari 2020.
"Saat itu, di suatu malam, korban yang sedang tidur dipindahkan pelaku ke kamar lain, lalu dicabuli," kata AKBP Arief Hidayat, Jumat (17/11/2023).
Rudapaksa kerap dilakukan hingga korban diketahui hamil 2 bulan pada Juni 2020.
Saat itu, pelaku yang tahu membelikan anaknya alat tes kehamilan.