Sementara korban mencari informasi cara menggugurkan kandungan di internet. Korban kemudian keguguran. Kejadian tersebut hanya diketahui oleh korban dan pelaku.
Tiga minggu setelah keguguran, korban kembali dirudapaksa oleh ayahnya. Kekerasan seksual itu dilakukan saat malam hari atau saat ibu korban tidak ada di rumah.
Oleh pelaku, korban diancam menggunakan parang.
"Korban juga diancam korban menggunakan parang agar menuruti pelaku. Korban tak bisa menolak," ujar Arief.
Pada November 2022, korban hamil untuk kedua kalinya setelah empat bulan tak menstruasi.
Kehamilan kedua ini diketahui sang ibu. Korban pun mengaku bahwa ia dirudapaksa oleh ayahnya.
Saat pelaku sempat akan bunuh diri, tapi dicegah oleh istrinya.
"Karena ketahuan, pelaku kemudian berusaha untuk gantung diri tapi dicegah istrinya," ucap Arief.
Selain itu pelaku ingin agar janin yang dikandung anaknya tidak digugurkan. Ia pun mengajak istri dan anaknya pindah rumah agar tak malu dengan tetangga.
Namun keputusan beda diambil oleh sang ibu. Ia memaksa anak perempuannya untuk konsumsi jamu hingga kembali mengalami keguguran.
"Tapi, ibu korban tidak mau. Korban kemudian dijejali dengan jamu dan obat-obatan, akhirnya kembali mengalami keguguran," ungkap Arief.