Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini, sedangkan tersangka PS sudah ditahan.
Polisi menerapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara sampai hukuman mati untuk pelaku.
Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Dilansir dari tribunjabar.id, seorang ibu muda asal Sukabumi, Jawa Barat, menghabisi nyawa rentenir usai ditagih utang.
Pelaku, PS (28) menghabisi nyawa rentenir berinisial RS (37) tersebut pada Senin (13/11/2023) siang.
PS mengaku tak punya uang saat ditagih hingga menghabisi nyawa RS.
Setelah membunuh RS, PS membungkus jenazah korban dengan kasur dan seprai.
Lalu mengajak anaknya yang masih berusia 13 tahun untuk membuang mayat korban ke Sungai Cipelang.
PS pun ditangkap pada Sabtu (18/11/2023) dini hari di rumahnya.
Kapolres Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan, kejadian itu bermula saat RS datang ke rumah PS untuk menagih utang sebesar Rp 3,5 juta, Senin siang.
Namun, PS mengaku belum bisa membayar utangnya karena tidak memiliki uang.