"Kita lakukan pemeriksaan seperti biasa lalu kita laporkan (hasil pemeriksaan ke penyidik)," ujarnya.
Guna membantu jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus, tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati sudah melakukan pemeriksaan awal di lokasi korban ditemukan.
Kini keempat jenazah sudah berada di Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi, dan pemeriksaan lebih lanjut memastikan penyebab kematian.
"Kita mencari sebab kematian, mencari ada luka-luka atau enggak. Kan sudah membusuk, itu kekerasan atau bukan kita enggak tahu," tuturnya.
Suicide epidemic
Melansir Kompas TV, psikolog forensik Reza Indragiri menjelaskan bahwa kasus di Jagakarsa tersebut menjadi salah satu bentuk wabah bunuh diri atau suicide epidemic yang berkaitan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diketahui, P juga diduga menganiaya sang istri, D, pada Sabtu (2/12/2023). Ia melakukan kekerasan hingga D dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami luka di kepala.
"Saya tidak bermaksud mendramatisasi. Tapi sebagaimana yang saya sering kemukakan belakangan ini, saya was-was kita sedang berhadapan dengan tanda-tanda suicide epidemic. Dalam kasus ini, pelaku sepertinya juga mencoba bunuh diri, tapi gagal. Apa pun itu, bunuh diri sudah menjadi aksi," kata Reza, Kamis (7/12/2023).
"Dengan asumsi ini merupakan satu kasus yang menandai suicide epidemic, dan bertalian dengan KDRT,” sambungnya.
Ia mendorong pihak berwajib untuk memeriksa kondisi mental P, termasuk kemungkinan adanya potensi kecanduan obat-obatan adiktif yang membuat P tega melakukan kekerasan.
Menurutnya, jika kasus ini ditangani dengan upaya punitive atau menghukum berupa pemenjaraan, maka tidak serta-merta dapat menyelesaikan permasalahan serupa.
Baca Juga: Ahmad Dhani Tak Ciptakan Lagu Kangen untuk Maia Estianty, Ayah Al El Dul: Itu Untuk Orang Lain
Dibutuhkan penanganan yang lebih komprehensif dari sekadar hukuman penjara. Dibutuhkan program berskala luas untuk mengatasi masalah KDRT dan bunuh diri.
"Saya mengusulkan ada perlakuan selektif berupa wajib rehabilitasi bagi pelaku, antara lain anger management, drug intoxication,” pungkasnya.
Sebagai informasi, saat ini tim forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati tengah melakukan proses autopsi terhadap keempat jenazah anak yang ditemukan di Jagakarsa.
P menjalani perawatan dan Rumah Sakit Umum Aulia Jagakarsa dan dipindah ke RS Polri Kramat Jati, sedangkan D dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu.
(*)
Source | : | Wartakotalive.com,TribunnewsBogor.com,Kompas TV |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar