GridHot.ID - Panca Darmansyah tersangka pembunuhan 4 anak di Jagakarsa bisa terancam hukuman mati.
Melansir wartakotalive.com, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjelaskan bahwa Panca Darrmansyah dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 340 UU Perlindungan Anak.
"(Dijerat) Pasal 338 jo 340 dan UU perlindungan anak," ujarnya, Sabtu, dikutip dari Wartakotalive.com.
Atas perbuatannya, Panca terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tutur Bintoro.
Melansir TribunJakarta.com, Panca yang kini berstatus sebagai pasien rawat inap RS Polri Kramat Jati sudah mulai menjalani pemeriksaanoleh penyidik pada Kamis (7/12/2023) malam, seiring kondisi fisiknya berangsur membaik.
"Fisiknya sudah berangsur membaik dan Kamis malam sudah dilakukan pemeriksaan pendahuluan," kataKepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto, Jumat (8/12/2023).
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik bersifat awal karena hingga kini Panca masih berstatus pasien rawat inap di RS Polri Kramat Jati dengan penjagaan dari petugas.
Nantinya pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan penyidik menunggu pemulihan kondisi Panca yang mengalami luka di pergelangan tangan, kaki, dan perut akibat percobaan mengakhiri hidup.
"Belum diperiksa secara tuntas melihat kondisi fisiknya, sambil kita obati penyidik bisa melakukan pemeriksaan pendahuluan," ujarnya.
Selain memberikan penanganan medis untuk pemulihan kondisi, RS Polri Kramat Jati juga melakukan Visum et Repertum Psikiatrikum atau pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan psikiatri.
Hariyanto menuturkan, pemeriksaan kejiwaan terhadap Panca ini dilakukan atas permintaan penyidik yang menangani perkara guna keperluan membantu pengungkapan kasus.
"Kita lakukan Visum Psikiatrikum kejiwaan dari pelaku, nanti hasilnya dari dokter psikiatrinya (menyampaikan ke penyidik)," tuturnya.
Sebagai informasi, ayah di Jagakarsa bernama Panca Darmansyah menjadi pelaku pembunuhan terhadap empat anaknya.
Panca membunuh keempat anaknya yang berinisial berinisial VA (6), S (4), A (3), dan As (1).
Jasad keempat bocah itu baru ditemukan pada Rabu (6/12/2023), ketika warga bersama polisi mendobrak rumah kontrakan Panca di Gang Haji Roman, RT 004 RW 03, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Saat itu, di dalam rumah, warga bersama polisi menemukan jasad empat anak sudah dalam keadaan membusuk di salah satu kamar.
Sementara Panca ditemukan telentang lemas di kamar mandi dengan lengan terluka. Panca diduga melakukan percobaan bunuh diri.
Sebelum menghabisi nyawa keempat anaknya, Panca melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya hingga korban dirawat di rumah sakit.
(*)