Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah mengatakan, penangkapan Aipda Junaidin ini berdasarkan petunjuk rekaman CCTV tempat kejadian perkara.
"Setelah kami berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Polresta Sorong terduga pelaku berada di Kota Makassar, maka kami melakukan penangkapan di salah satu kafe itu," ucap Nasrullah kepada wartawan.
Dari hasil interogasi, Aipda Junaidin membenarkan perihal aksi pencurian yang dilakukannya.
"Dari hasil interogasi terduga pelaku membenarkan bahwa pernah melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah di Kota Sorong dengan kerugian emas 300 gram dan uang kurang lebih Rp 200 juta," tandasnya.
(*)