Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kapolres Serang Sebut Muhyani yang Ditahan Usai Lawan Pencuri Tak dalam Kondisi Terdesak, Hotman Paris Turun Tangan: Ini Membela Diri!

Desy Kurniasari - Jumat, 15 Desember 2023 | 17:13
Hotman Paris Soroti Kapolres Serang Sebut Peternak Tersangka Usai Lawan Pencuri, Singgung Keadilan
instagram/hotmanparisofficial / Kompas.com

Hotman Paris Soroti Kapolres Serang Sebut Peternak Tersangka Usai Lawan Pencuri, Singgung Keadilan

"kabur artinya yaudh biarin aja sih ternak lu ilang. cuma ternak doang elahh. gitu mksd kapolres nya" ungkap beberapa netizen.

Baca Juga: Mimin Cs Bisa Dijebloskan ke Penjara, Terkuak Bukan Cuma Danu yang Melihat Mereka dI TKP Kasus Subang, Begini Kata Polisi

Sementara itu, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto kemudian angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap Muhyani (58), seorang peternak di Serang, Banten.

Diketahui sebelumnya, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Waldi, seseorang pencuri ternak, tewas.

Sofwan menjelaskan, sebelum menetapkan Muhyani sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.

Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani yang menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota, Rabu (13/12/2023) dilansir dari Kompas.com.

"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan.

Menurut Sofwan, Muhyani pada saat kejadian memiliki kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok.

Hal inilah yang kemudianmembuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Muhyani pun tidak ditahan selama proses penyidikan karena kooperatif.

"Yang bersangkutan ada itikad baik, dalam arti setiap Senin dan Kamis hadir di kepolisian untuk wajib lapor dan dibuktikan dengan adanya tandatangan kehadiran," ujar Sofwan.

Source :Kompas.comTribunSumsel.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x