“Berikutnya kita nyatakan untuk penyelidikan ditutup,” tutur Gidion.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi tidak menemukan jejak orang lain kecuali keluarga Hamka di tempat kejadian perkara (TKP).
Hamka diduga meninggal dunia pada 20 Oktober 2023, sedangkan AQ mengembuskan napas terakhir pada 23 Oktober.
“Kita simpulkan bahwa kematian dari dua korban tersebut dinyatakan kematian yang wajar karena sakit,” ucap Gidion.
Dokter Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Universitas Indonesia (UI) Sistrianova mengungkapkan, alasan istri Hamka, NP (30), tidak melapor kepada warga setelah suaminya meninggal dunia.
“Pada pemeriksaan psikiatrikum, terperiksa (NP) saat ditemukan (dalam keadaan) gangguan jiwa yakni stres akut sebagai respon terhadap stres fisik dan mental akibat pengalaman traumatik,” kata Sistrianova yang membacakan hasil pemeriksaan psikiatrikum dalam kesempatan yang sama.
Sistrianova mengatakan, gejala gangguan kejiwaan tersebut dialami NP dalam beberapa hari.
Oleh karena itu, NP membutuhkan penanganan psikologis terkait pengalaman traumatik dan pendampingan dalam menjalani proses hukum.
“Ketiga, didapatkan keadaan umum yang lemah atau tampak sakit berat dengan hasil pemeriksaan laboratorium yang bermakna,” ujar Sistrianova.
Hasil pemeriksaan tersebut berupa gangguan elektrolit berupa hiponatremia, hipokalemia, hipoklorit, dan anemia hemoglobin tujuh miligram.
“Di mana dalam kondisi tersebut seseorang tidak dapat melakukan kegiatan apa-apa,” kata Sistrianova yang mewakili ahli psikiatrikum karena berhalangan hadir.