Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ibu di Jagakarsa yang Kehilangan 4 Anaknya Mulai Bangkit, Ungkap Kelakuan Kejam Panca Darmansyah

Siti Nur Qasanah - Sabtu, 16 Desember 2023 | 16:42
Kondisi ibu di Jagakarsa yang 4 anaknya tewas dibunuh sang suami, Panca Darmansyah.
YouTube Devnisa Putri

Kondisi ibu di Jagakarsa yang 4 anaknya tewas dibunuh sang suami, Panca Darmansyah.

GridHot.ID - Peristiwa pembunuhan 4 anak di Jagakarsa yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri, Panca Darmansyah (40), meninggalkan duka mendalam.

Terlebih bagi sang ibu, D (27), yang kini masih dalampendampingan Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA).

D merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang suami.

Saat dirinya dirawat di RSUD Pasar Minggu karena kasus KDRT, suaminya melakukan pembantaian terhadap empat anaknya yang masih kecil-kecil.

Hal tersebut jelas saja membuat D terguncang.

Melansir TribunJakarta.com, setelah hampir dua minggu usai peristiwa yang menewaskan empat anak kandungnya, kondisi D pun terungkap.

PJS Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Lia Latifah yang turut mendampingi psikologis D mengatakan ibu empat anak itu mulai bangkit.

"Kemarin saya ketemu dengan ibu korban kasus Jagakarsa. Kondisinya sudah lebih tenang," kata Lia saat dihubungi, Jumat (15/12/2023).

D bahkan sudah bisa menceritakan kronologi memilukan yang menewaskan empat anaknya serta peristiwa KDRT yang kerap dialami dari sang suami.

"Dia sudah bisa cerita mengenai kronologi kejadiannya seperti apa, termasuk kekerasan yang sering dilakukan suaminya. Dia sudah lebih tenang," kata Lia.

Diketahui, kasus pembunuhan empat anak kandung ini dilakukan oleh Panca Darmansyah di rumah kontrakan mereka di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu (3/12/2023).

Baca Juga: Terkuak Motif Panca KDRT Istri, Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Sempat Tulis Pesan Kecemburuan di Laptopnya

Mulanya Panca Darmansyah menganiaya D karena merasa cemburu terhadap istrinya.

"Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan disesuaikan dengan barang bukti yang sudah kami amankan, motif tersangka P melakukan perbuatan keji tersebut karena cemburu kepada istrinya, saudari D," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).

Lalu saat D dirawat di RSUD Pasar Minggu akibat penganiayaan itu, Panca membunuh empat anak kandung mereka, Minggu (3/12/2023).

Karena perasaan cemburu tersebut, Panca Darmansyah seolah ingin mencari perhatian sang istri.

"Rasa cemburu terhadap saudara D, yang membuat dia (Panca) memilih jalan pintas dengan alasan agar istrinya bisa hidup lebih leluasa dan dia 'pergi' bersama anak-anaknya," kata Ade.

Setelah membunuh empat anaknya itu, lanjut Ade, Panca kemudian melukai dirinya sendiri.

Dia melukai pergelangan kedua tangannya menggunakan pisau lalu kemudian menusukkan paku, juga ke dua belah tangannya.

"Kemudian, dia menusukkan ke bagian atas tangan kiri dan kanan dengan paku," tambah Ade.

Namun luka-luka yang dibuat Panca Darmansyah tidak mematikan. Lalu dengan darahnya Panca Darmansyah menulis pesan untuk D.

"Puas bunda, terima kasih untuk segalanya," tulis Panca Darmansyah.

Panca ditetapkan sebagai tersangka KDRT

Melansir Kompas.com, polisi menetapkan Panca Darmansyah, ayah yang bunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga: Kejiwaan Panca Ayah yang Tega Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Diperiksa, Opservasi Dilakukan 14 Hari, Polisi: Kesadaran Dia Menurun

"Sekarang statusnya sudah tersangka (KDRT)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di kantornya, Kamis (14/12/2023).

Penetapan tersangka Panca diputuskan setelah dilakukannya gelar perkara, Senin (11/12/2023).

Saat itu, penyidik memutuskan untuk mengubah kasus KDRT Panca terhadap istrinya, D, dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sudah dinaikkan ke sidik sejak Senin lalu. Kini, kami terus mengumpulkan barang bukti terkait KDRT yang dilakukan PD (Panca) terhadap D," ungkap dia.

Panca kemudian disangkakan dengan Pasal 44 Undang-Undang KDRT. Ia terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

(*)

Source :Kompas.comTribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x