"Sekarang statusnya sudah tersangka (KDRT)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di kantornya, Kamis (14/12/2023).
Penetapan tersangka Panca diputuskan setelah dilakukannya gelar perkara, Senin (11/12/2023).
Saat itu, penyidik memutuskan untuk mengubah kasus KDRT Panca terhadap istrinya, D, dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah dinaikkan ke sidik sejak Senin lalu. Kini, kami terus mengumpulkan barang bukti terkait KDRT yang dilakukan PD (Panca) terhadap D," ungkap dia.
Panca kemudian disangkakan dengan Pasal 44 Undang-Undang KDRT. Ia terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar