Menurut Didik, apabila seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
Sehingga, jaksa memutuskan menghentikan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) per hari Jumat.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jabar, kini, Muhyani pun bisa kembali menghirup udara bebas.
Ia mengaku sempat sakit saat ditahan, tetapi kini sudah mulai kembali membaik.
"Bapak bersyukur alhamdulillah bisa bebas (dihentikan kasusnya), ternyata keadilan masih ada buat Bapak," kata Muhyani dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (16/12/2023).
"Bapak kan orang enggak mampu," sambungnya.
Ia pun berterima kasih pada kejaksaan yang telah menyatakan bahwa perbuatan melawan pencuri itu sebagai pembelaan diri.
Setelah kasus ini dihentikan, Muhyani pun fokus untuk menyembuhkan diri.
Ia pun hendak beristirahat terlebih dahulu setelah menghadapi panjangnya proses hukum.
Setelah itu, Muhyani baru berencana kembali beraktivitas seperti sedia kala.
Terlebih, Muhyani adalah kepala keluarga yang mencari penghasilan sehari-harinya.
Ia bekerja sebagai pencari ikan, peternak, hingga menjadi kuli bangunan.
"Ini pengalaman hidup bapak, belum pernah bermasalah (dengan hukum), apalagi niat membunuh," ucap Muhyani sambil menangis.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar,Warta Kota |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar