"Kedua korban luka sudah dibawa ke rumah sakit," ucap Widya.
Dalam kasus ini, terungkap fakta baru bahwa korban DS dibunuh dalam kondisi hamil.
"Iya (korban sedang hamil)," ucap Widya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, usia kandungan korban DS disebut sudah 33 minggu atau delapan bulan.
"Hasil keterangan dokter, korban hamil usia 33 minggu," ungkap Kapolsek.
Adapun para pelaku membunuh kedua korban karena sakit hati dengan ucapan korban.
"Mereka menganggap sama suami istri yang tinggal di ruko itu bikin sakit hati mereka ucapannya," kata Widya.
Kepada polisi, AH dan JZ mengaku sering dibully oleh pasutri korban pembunuhan.
"Jadi kita tanya informasi awal, mereka ini didasari kekesalan. Katanya sering, hampir setiap hari dimarahin, dikata-katain sama korban yang meninggal tersebut," ungkap Widya.
Widya menuturkan, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Mereka sempat bersembunyi di ruko yang berada di sebelah tempat kejadian perkara (TKP).
"Waktu diamankan dia berusaha kabur, dia kita amankan di ruko samping, berarti kan dia berusaha untuk melarikan diri," ujar Kapolsek.
"Tapi sudah diinformasi dari warga segera kita gabung dengan Tim Presisi Polres, kita amankan area, lalu kita temukan mereka, kita tangkap," imbuh dia.
Widya menuturkan, saat ini kakak adik yang membunuh korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
AH dan JZ dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Iya (sudah tersangka), masih dalam pemeriksaan," ujar dia.(*)
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar