GridHot.ID - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam prosesnya, polisi mengamankan lima orang. Dua di antaranya wanita berinisialD (49) dam OIS (42). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
D merupakan wanita lulusan SMA yang berperan sebagai dokter atau eksekutor aborsi ilegal. D dibantu oleh OIS yang merupakan lulusan SMP.
Sementara tiga lainnya berinisialAF (43), AAF (18), dan S (33).
AAF dan S merupakan pasien aborsi, sedangkan AF merupakan orang tua AAF.
Melansir TribunJakarta.com, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan praktik aborsi ilegal ini berawal dari adanya laporan pada tanggal 14 Desember 2023 lalu.
"Polsek Kelapa Gading menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengungkapan aborsi ilegal," ucap Gidion di lokasi, Rabu (20/12/2023).
"Dua di antaranya kita lakukan penahanan, atas nama D dan OIS dua-duanya perempuan," lanjutnya.
Melansir Kompas.com, saat melakukan penggeledahan di unit apartemen kawasan Kelapa Gading itu, polisi menemukan dua janin tak bernyawa.
Dua janin itu berada di dalam lemari dan di septic tank.
"Di dalam lemari dan di pembuangan atau septic tank," ungkap Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/12/2023).