Baca Juga: Berhasil Gugurkan Kandungan Pacar, Pemuda 19 Tahun di Bandung Nekat Buka Jasa Aborsi Online
Berdasarkan hasil pemeriksaan, janin yang ditemukan polisi di dalam lemari merupakan hasil praktik aborsi ilegal D dan OIS terhadap kliennya di tempat lain.
"Ada satu lagi janin. Jadi, pada saat kami tangkap, dia (salah satu pasien D dan OIS) sudah minum obat, mulas-mulas dan kami bawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Ternyata, melahirkan di situ. Tapi, janinnya tidak bisa diselamatkan," kata Maulana.
Kepada penyidik, D mengaku sudah dua bulan terakhir menjalani praktik aborsi ilegal dan telah melakukannya sebanyak 20 kali.
Apartemen kawasan Kelapa Gading atau tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan bukan merupakan lokasi tetap tersangka menjalani praktik aborsi ilegal ini.
Sebab, D dan OIS berpindah-pindah tempat, sesuai perjanjian mereka dengan pasiennya.
"Jadi, dia mobile ya. Kebetulan, si D ini domisili di luar wilayah Jakarta Utara. Jadi, dia mobile, sewa tempat, lalu operasi atau melakukan praktiknya. Lalu, nanti pindah lagi, sesuai dengan kliennya," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
D dan OIS memasang tarif Rp10 juta sampai Rp12 juta dalam satu kali praktik aborsi ilegal.
(*)