GridHot.ID - Terbongkarnya praktik aborsi ilegal di salah satu unit apartemen di Kelapa Gading menuai banyak sorotan.
Pasalnya, eksekutor praktik aborsi itu hanyalah seorang wanita lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Eksekutor tersebut berinisial D (49).
Dalam menjalankan aksinya melakukan praktik aborsi ilegal, D dibantu oleh OIS (42), wanita lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
D dan OIS kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir Kompas.com, proses penggerebekan terhadap praktik aborsi ilegal itu dilakukan usai Polsek Kelapa Gading mendapat informasi dari masyarakat pada 14 Desember 2023.
"Terungkap berkat informasi masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/12/2023).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menangkap lima orang yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal.
Mereka adalah D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33).
"Ditetapkan tersangka lima orang dan dua di antaranya dilakukan penahanan yaitu atas nama D seorang perempuan dan atas nama OIS itu juga seorang perempuan," ungkap Gidion.
Baca Juga: Berhasil Gugurkan Kandungan Pacar, Pemuda 19 Tahun di Bandung Nekat Buka Jasa Aborsi Online
Pada kasus ini, D berperan sebagai orang yang melakukan praktik aborsi ilegal, padahal ia tidak mempunyai kapasitas serta latar belakang medis.
"Sementara yang OIS adalah orang yang membantu, yang biasa membantu D untuk melakukan praktik aborsi," tutur Gidion.
D dan OIS melakukan praktik aborsi ilegal berpindah-pindah tempat, sesuai permintaan pasiennya.
"Melakukan praktik secara mobile, kebetulan saat diamankan, tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading ini," ujar Gidion melanjutkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, D mengaku telah mengaborsi 20 janin.
Sekali praktik, D memasang tarif Rp10 juta hingga Rp12 juta.
"Ada 20 janin selama dua bulan ini. Tarifnya sekitar Rp10 juta hingga Rp12 juta," ungkap Gidion.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 53 Ayat (1) juncto Pasal 428 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 346 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 348 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, dan atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak juncto Pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjara selama 10 tahun," pungkas Gidion.
(*)