Ia mengatakan Lukas berkeinginan agar diperiksa dan dirawat oleh dokter pribadinya yang berada di Singapura yakni dr Francisco Salcido Ochoa.
Oleh sebab itu, tim penasihat hukum sempat melayangkan surat ke Ketua Komnas HAM pada Oktober 2023 lalu.
Surat yang sama pun dilayangkan ke KPK dan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
OC Kaligis mengatakan surat tersebut menjadi permintaan terakhir dari almarhum kliennya.
"Kami kemarin bersama keluarga kumpul, membahas perkembangan terakhir kondisi Bapak Lukas Enembe, yang semakin memburuk," kata OC Kaligis melalui rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Sabtu.
"Atas dasar kemanusiaan, kami berupaya untuk memenuhi keinginan terakhirnya, yang ingin diperiksa dokter pribadinya, di Singapura," ujarnya.
Pihaknya lantas membandingkan kasus Lukas dengan Novel Baswedan yang juga dapat berobat ke Singapura.
"Karena sebelumnya, Novel Baswedan juga dapat berobat di Singapura. Apakah hal yang sama juga dapat berlaku bagi Bapak Lukas Enembe?" ujar OC Kaligis.
Adapun dalam kasus ini, Lukas divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Majelis Hakim Tinggi menerima upaya banding dari Lukas dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis Hakim menyatakan Gubernur Papua nonaktif itu terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Pada tingkat sebelumnya, Lukas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis Hakim juga memutuskan menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik terhadap Lukas selama 5 tahun.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun-Papua.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar