Gridhot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli pesawat jet pribadi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendalami dugaan transaksi itu ke Corporate and Legal Manager PT Rio De Gabriello (RDG) Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom.
PT RDG merupakan perusahaan yang bergerak di penyewaan pesawat jet pribadi.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi pembelian pesawat jet oleh tersangka Lukas Enembe," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Untuk diketahui, Daniel diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe pada Jumat lalu.
Selain itu, Lukas Enembe disebut menerima fee dari lelang proyek pengerjaan di Pemprov Papua sebesar Rp 19,2 miliar dengan kode 01.
Hal itu disampaikan karyawan finances PT Tabi Bangun Papua Mieke saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Dugaan fee itu diketahui setelah jaksa KPK membongkar berita acara pemeriksaan (BAP) Mieke, yang mengungkapkan adanya catatan aliran uang ke beberapa pejabat di Pemprov Papua.
"Terkait 01 siapa? 01 ini apakah Gubernur Papua, Pak Lukas Enembe pada saat itu? Istilah 01 ini kan Saudara pakai dalam pencatatan?" tanya jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Atas pertanyaan itu, Mieke menjelaskan bahwa dirinya diperintahkan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka untuk membuat pencatatan terkait aliran bagi pejabat Pemprov Papua.
Misalnya, untuk Kepala Dinas (Kadis), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Gubernur dalam hal ini orang nomor satu di Papua.