"Itu dimintakan pada saat kapan? Apakah sebelum lelang atau sesudah tanda tangan kontrak atau bagaimana?" tanya jaksa lagi.
"Ada yang sebelum lelang ada yang sesudah lelang, tergantung Pak Tono," kata Meike.
Namun dalam sidang ini, Lukas Enembe membantah bahwa dirinya mengurusi proyek yang ada di Pemprov Papua.
Ia mengeklaim, tidak pernah terlibat langsung dalam setiap proyek yang dikerjakan di Bumi Cenderawasih itu.
"Saya tidak pernah terlibat dalam apapun, saya mengurus pemerintah, menjaga pemerintah, proyek itu urusan mereka, urusan pimpinan proyek," kata Lukas Enembe.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga tengah dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.