Gridhot.ID - Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, Ricky Ham Pagawak diduga mengalirkan uang suap yang diterimanya ke sejumlah pihak.
Diketahui, Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia diduga menikmati uang panas dengan jumlah mencapai Rp 200 miliar.
Salah satu yang diduga menerima uang haram dari Ricky ialah presenter TV swasta, Brigita Manohara.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/8/2023), Ricky disebut memberikan uang ratusan juta rupiah ke Brigita Manohara.
"Mentransfer uang sejumlah Rp 380.000.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Brigita Purnawati Manohara," demikian surat dakwaan jaksa terhadap Ricky.
Tak hanya ke Brigita Manohara, Ricky juga diduga mengalirkan uang panas ke teman wanitanya bernama Christa Fransiska Djasman dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
Jaksa pun menduga, Ricky membelanjakan sebagian uang suap yang diterimanya dengan membeli sejumlah aset, mulai dari tanah, bangunan, hingga kendaraan.
Ricky disebut pernah membeli satu unit mobil Honda Jazz senilai Rp 300 juta yang lantas ia berikan ke Brigita Manohara.
Sementara itu, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigita Manohara sebagai saksi kasus dugaan TPPU yang dilakukan Ricky Ham Pagawak.
"Betul, hari ini dilakukan pemanggilan saksi Brigita M untuk menjadi saksi untuk tersangka Ricky Ham Pagawak," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada Kompas.com, Senin (5/6/2023).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar