Gridhot.ID - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa jaksa melakukan 12 perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum Johnny G Plate ialah dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dinilai telah menyalahgunakan kewenangan hingga sarana yang ada selaku menjabat sebagai Menkominfo pada saat itu.
Hal ini diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Melansir dari Kompas.com, berikut 12 perbuatan korup Johnny G Plate sebagaimana dakwaan jaksa.
1. Rancang proyek
Pada awal tahun 2020, Johnny G Plate disebut bertemu dengan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Pertemuan dilaksanakan di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah untuk membahas rencana proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya.
"Dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang Menak Simanjuntak," kata jaksa.
2. Abaikan studi kelayakan
Jaksa menyebut Johnny G Plate menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan.