Gridhot.ID - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa adik kandung Johnny G Plate bernama Gregorius Alex Plate pada Rabu (7/6/2023).
Gregorius Alex Plate diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Mengutip Kompas TV, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan ada 11 orang saksi yang diperiksa, salah satunya Gregorius Alex Plate, adik tersangka Johnny G Plate.
Selain Gregorius Alex Plate, saksi lainnya yang diperiksa, yakni DS selaku Auditor Utama Inspektorat Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kominfo), FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta, G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta, MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri, AK selaku Project Direktor ZTE.
Kemudian, YAU selaku pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia, MMP selaku staf PT Multi Tiara Data, YS selaku Direktur PT Multi Tiana Data, YS selaku karyawan PT Sansane Exindo, dan LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.
"Kesebelas saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana tersebut dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Ketut dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Ketut menjelaskan Gregorius Alex Plate sudah lebih dari tiga kali diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 12 Januari dan 13 Februari.
Dalam perkara ini, Gregorius Alex Plate sudah mengembalikan uang yang diduga terkait dengan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo periode 2020-2022 senilai Rp 534 juta kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Sebelumnya pada Senin (15/5), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi menyebut, Gregorius Alex Plate berstatus saksi dari pihak swasta bukan kalangan PNS, ASN maupun pejabat negara.
Pihaknya masih melakukan pendalaman apakah Gregorius Alex Plate dapat diminta pertanggungjawaban atas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun tersebut.
"Sejauh ini kami masih mendalami apakah butuh, bisa kami mintai pertanggungjawaban, bagaimana konstruksinya. Kami lihat sampai sejauh ini," kata Kuntadi.